makelar33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderalmakelar33 makelar33 MAKELAR33 merupakan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional