pajak bolaJAKARTA, DDTCNews – Bola golf, tongkat pemukul golf, dan peralatan golf lainnya ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16PJ2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan