pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Norma dan hukum adalah dua sistem aturan yang berbeda, tetapi saling terkait dan saling melengkapi. Norma adalah aturan