permainan judiPada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana- Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Meski para pelaku judi memiliki kesadaran akan risiko kehilangan