wasiat4(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiat Keta, wasiat harta tidak boleh lebih dari 13 total harta. Ketentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidakSetiap ahli waris telah mendapatkan kadar tertentu dari warisan sebagaimana dalam ilmu hukum waris. Seandainya ada wasiat harta tertentu dari mayit kepada salah satu